Kutim
– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur
kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap
narkotika melalui Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam operasi tersebut,
Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus
peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria
berinisial AY dan S yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran
narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Pengungkapan kasus
bermula pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, setelah petugas
menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi
narkotika di wilayah Kecamatan Sangatta Utara. Menindaklanjuti informasi
tersebut, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim segera melakukan
penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di sebuah
rumah kos yang diduga dijadikan lokasi aktivitas peredaran narkotika.
Dari
hasil penggeledahan terhadap tersangka AY, petugas menemukan tujuh
paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sedotan plastik dengan
berat bruto 2,09 gram dan berat netto 0,53 gram. Selain itu, turut
diamankan tiga unit telepon genggam, dua bundel plastik klip bening,
satu dompet kecil berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp2.100.000
yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.
Sementara
itu, dari tersangka S, petugas mengamankan satu unit telepon genggam
yang berdasarkan hasil pemeriksaan awal berisi percakapan terkait
transaksi narkotika dengan tersangka AY. Penyidik menduga tersangka S
berperan sebagai kurir yang membantu mendistribusikan narkotika atas
perintah tersangka AY.
Hasil interogasi terhadap kedua tersangka
mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang
berinisial DS yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang
(DPO). Atas dasar keterangan tersebut, penyidik terus melakukan
pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih
luas sekaligus memburu pemasok yang masih buron.
Direktur Reserse
Narkoba Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa keberhasilan
pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam
mendukung pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 guna memutus mata
rantai peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur.
"Polda
Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap
narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami akan terus melakukan
pengembangan terhadap perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang
terlibat, termasuk pemasok yang saat ini masih berstatus DPO. Kami juga
mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi
apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di
lingkungan sekitarnya," tegasnya.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen
Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., melalui Kabid Humas
Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan
bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas Polda
Kaltim dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi bangsa dari
bahaya penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini
tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif
memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat
(1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Bab III Pasal
VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti
telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani
proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan
pengembangan guna mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang
diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur sebagai bagian dari
komitmen Polda Kaltim dalam mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
.png)